top of page

LPH Bhakti Mandiri Syariah

Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan dan/atau pengujian terhadap kehalalan Produk, yang dilakukan oleh Auditor dalam melakukan pemeriksaan kehalalan Produk.

Services

Ruang Lingkup

Produk Yang Bisa Diperiksa Kehalalannya

Makanan

Makanan halal adalah yang diperbolehkan menurut hukum Islam, memastikan daging berasal dari hewan yang diperlakukan secara manusiawi dan disembelih dengan benar. Makanan halal juga bebas dari bahan haram seperti daging babi dan alkohol. 

Minuman

Minuman halal adalah minuman yang bebas dari zat haram seperti alkohol memabukkan dan bahan najis. Proses produksinya juga harus bersih dari kontaminasi bahan haram.

Kosmetik

Kosmetik halal adalah produk kecantikan yang bebas dari bahan haram seperti alkohol memabukkan atau zat dari hewan non-halal, serta tidak terkontaminasi najis. Proses produksinya harus bersih dan sesuai syariat Islam.

Penyembelihan

Penyembelihan halal harus mengikuti syariat Islam, yaitu: hewan yang disembelih halal jenisnya, sehat, dan disembelih dengan menyebut nama Allah.

Kenapa Harus Halal?

يٰٓاَيُّهَا النَّاسُ كُلُوْا مِمَّا فِى الْاَرْضِ حَلٰلًا طَيِّبًا ۖوَّلَا تَتَّبِعُوْا خُطُوٰتِ الشَّيْطٰنِۗ اِنَّهٗ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِيْنٌ

"Wahai manusia, makanlah sebagian (makanan) di bumi yang halal lagi baik dan janganlah mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya ia bagimu merupakan musuh yang nyata."

Surat Al-Baqarah Ayat 168

About

Dokumen Persyaratan

Apa saja yang diperlukan?

Di LPH BMS, kami berkomitmen untuk memastikan integritas produk halal melalui pemeriksaan dan pengujian yang ketat oleh auditor yang berkualifikasi. Blog kami dirancang untuk memberikan Anda pengetahuan yang komprehensif tentang praktik halal, wawasan industri, dan panduan untuk menjaga kepatuhan halal. Jangan ragu untuk menjelajahi dan memperluas pemahaman Anda tentang halal bersama kami.

1. Data Pelaku Usaha

1. Nomor Induk Berusaha (NIB) jika tidak memiliki NIB dapat dibuktikan dengan surat lainnya (NPWP, SIUP, IUMK, IUI, NKV, dll)

2. Penyelia Halal Melampirkan KTP, Daftar Riwayat Hidup, Salinan Sertifikat Penyelia Halal, Salinan Keputusan Penetapan Penyelia Halal.

4. Proses Pengolahan Produk

Pembelian, Penerimaan, Penyimpanan bahan yang digunakan, pengolahan, pengemasa, penyimpanan produk jadi distribusi.

2. Nama dan Jenis Produk

Nama dan jenis produk harus sesuai dengan nama dan jenis produk yang akan di periksa kehalalannya.

5. Dokumen Sistem Jaminan Halal

Suatu sistem manajemen yang disusun, diterapkan, dan dipelihara oleh perusahaan pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal.

3. Daftar Produk dan bahan yang digunakan

Bahan baku, bahan tambahan, dan bahan penolong.

Clients

Kunjungi Juga

bpjph-logo

Berita

Sosial Media

Contact

Hubungi Kami

Info Lebih Lanjut

Jl. Arimbi No.01, Kragilan, Sinduadi, Kapanewon Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta 55284

  • Instagram
  • Whatsapp
  • —Pngtree—email vector icon_3876244 (1)

Contact us

bottom of page