Kebijakan, Sumber Dana dan Biaya
Kebijakan
Lembaga Pemeriksa Halal Bhakti Mandiri Syariah atau LPH BMS berkomitmen menjadi Lembaga Pemeriksa Halal yang mengoperasikan proses pemeriksaan halal secara kompeten, konsisten, dan tidak memihak sebagaimana diamatkan dalam Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal.
​
Mempunyai maksud dan tujuan sebagai wujud perhatian, kepedulian, dan kontribusi langsung terhadap keamanan pangan di Indonesia khususnya terkait kehalalan produk. Menjalankan kegiatan berdasarkan pada Pertaruran perundang-undangan yang berlaku.
Sumber Dana
Dalam mewujudkan komitmen, sumber dana LPH BMS berasal dari kegiatan pemeriksaan halal untuk menghindari konflik kepentingan.
Biaya
Biaya terdiri dari biaya pemeriksaan, biaya pengujian, dan biaya akomodasi.