Alur Proses Sertifikasi
Hak Pelaku Usaha
-
Menerima pelaksanaan proses pemeriksaan dari LPH Bhakti Mandiri Syariah.
-
Mendapatkan layanan informasi dari LPH Bhakti Mandiri Syariah.
-
Menggunakan logo halal sesuai aturan yang ditetapkan oleh BPJPH.
-
Mengajukan banding apabila hasil keputusan pemeriksaan dari LPH Bhakti Mandiri Syariah tidak memuaskan.
-
Menyetujui atau menolak jadwal pelaksanaan maupun tim evaluator untuk evaluasi lapangan yang ditetapkan oleh LPH Bhakti Mandiri Syariah.
-
Informasi pelaku usaha akan dijaga kerahasiaannya oleh LPH Bhakti Mandiri Syariah.
-
Menerima sertifikat hasil pemeriksaan yang dilaksanakan LPH Bhakti Mandiri Syariah sesuai keputusan yang ditetapkan.
Kewajiban Pelaku Usaha
-
Memenuhi ketentuan persyaratan pemeriksaan yang ditetapkan oleh BPJPH dan LPH Bhakti Mandiri Syariah.
-
Menandatangani surat perjanjian kontrak pemeriksaan dengan LPH Bhakti Mandiri Syariah.
-
Membayar biaya pemeriksaan sesuai dengan besaran dan waktu yang telah disepakati.
-
Mematuhi ketentuan penggunaan logo halal.
-
Menciptakan suasana yang kondisional selama proses pemeriksaan kehalalan ketika dilaksanakan.
-
Memberikan informasi sejujurnya kepada tim Auditor halal yang ditetapkan LPH Bhakti Mandiri Syariah selama pelaksanaan evaluasi lapangan.
-
Menjaga kerahasiaan atas hasil evaluasi, informasi LPH Bhakti Mandiri Syariah, dan tim Auditor yang ditugaskan.
-
Melakukan perbaikan seluruh ketidaksesuaian yang ditemukan tepat waktu dan menyerahkan hasilnya kepada LPH Bhakti Mandiri Syariah.
-
Surveillance terhadap LPH Bhakti Mandiri Syariah dilakukan 1 (satu) kali setiap tahun selama sertifikat berlaku.
Hak LPH Bhakti Mandiri Syariah
-
Menerima berkas persyaratan yang diberikan oleh pelaku usaha.
-
Menerima surat perjanjian kontrak pemeriksaan yang sudah ditandatangani oleh pelaku usaha.
-
Menerima biaya pemeriksaan sesuai dengan besaran dan waktu pembayaran yang telah disepakati.
-
Menetapkan dan/atau mengganti tim auditor halal yang ditugaskan.
-
Mendapatkan suasana yang kondisional selama proses pemeriksaan halal yang dilaksanakan dipelaku usaha bagi tim Auditor yang ditugaskan.
-
Meminta atau menerima berkas/informasi yang dibutuhkan untuk keperluan sertifikasi.
-
Memberikan jawaban, penanganan keluhan dan penanganan banding sesuai dengan prosedur yang digunakan oleh LPH Bhakti Mandiri Syariah.
Kewajiban LPH Bhakti Mandiri Syariah
-
Memberikan pelayanan pemeriksaan halal kepada pelaku usaha sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.
-
Melakukan evaluasi secara objektif dan profesional dengan prosedur program dan rencana evaluasi yang telah diinformasikan kepada pelaku usaha.
-
Menjaga kerahasiaan pelaku usaha, baik bersifat data, proses, maupun personal.
-
Menanggapi keluhan dan banding yang diajukan oleh pelaku usaha.
-
Melakukan verifikasi tindakan perbaikan yang diajukan pelaku usaha.
-
Melakukan surveillance kepada pelaku usaha setiap 1 (satu) tahun sekali dalam masa berlakunya sertifikat.
-
Melakukan transfer sertifikat kepada LPH apabila status akreditasi LPH Bhakti Mandiri Syariah dicabut oleh BPJPH.
Keluhan dapat disampaikan ke LPH BMS jika dalam memberikan pelayanan dan pelaksanaan pemeriksaan ada yang kurang sesuai/kurang berkenan kepada pemohon. Keluhan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat langsung atau surat elektronik.
Banding dapat disampaikan ke LPH BMS jika dalam keputusan pemeriksaan ada yang kurang sesuai atau kurang berkenan kepada pemohon. Banding dapat disampaikan secara tertulis melalui surat langsung atau surat elektronik.