top of page
Gambar penulisLSU Pariwisata

Sertifikasi Halal dengan SIHALAL

Sertifikasi Halal dengan SIHALAL

LPH BMS - Saat ini sertifikasi halal dengan SIHALAL sudah digunakan oleh semua pelaku usaha yang mengajukan permohonan halal produknya.

Sertifikasi Halal adalah proses verifikasi terhadap suatu produk atau jasa yang dilakukan oleh lembaga pemeriksa halal (LPH) terkait kehalalan produk atau jasa tersebut.

Sistem Informasi Halal (SIHALAL) adalah aplikasi yang dibuat oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk memfasilitasi proses sertifikasi halal.

Sistem informasi ini dapat digunakan oleh produsen, distributor, dan pemegang sertifikat halal untuk mengajukan permohonan sertifikasi, memantau proses sertifikasi, dan mengelola sertifikat halal.

Proses sertifikasi halal dengan SIHALAL melibatkan beberapa tahapan, antara lain:

Permohonan Sertifikasi

Halal Produsen atau distributor harus mengajukan permohonan sertifikasi halal melalui aplikasi SIHALAL, yakni dengan melampirkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, seperti formulir permohonan, label produk, dan bahan baku yang akan digunakan.

Penelaahan Dokumen

Lembaga sertifikasi halal yang ditunjuk oleh BPJPH harus bisa menelaah terkait dokumen permohonan yang akan diajukan guna memastikan bahwa produk atau jasa tersebut telah memenuhi syarat kehalalan.

Pemeriksaan Lapangan

Lembaga sertifikasi halal akan melakukan pemeriksaan lapangan di pabrik atau tempat produksi guna memastikan bahwa produk atau jasa yang akan disertifikasi tersebut telah memenuhi syarat kehalalan.

Pengambilan Sampel

Setelah melakukan pemeriksaan lapangan, selanjutnya Lembaga sertifikasi halal akan mengambil sampel produk untuk diuji di laboratorium guna memastikan kehalalan produk tersebut.

Penerbitan Sertifikat Halal

Jika produk atau jasa sudah dinyatakan halal setelah melewati beberapa tahapan penelaahan dokumen, pemeriksaan lapangan, dan pengambilan sampel, maka lembaga sertifikasi halal akan menerbitkan sertifikat halal yang berisi informasi tentang produk atau jasa yang bersangkutan.

Setelah sertifikat halal diterbitkan, maka pemegang sertifikat wajib mengelola sertifikat halal tersebut melalui aplikasi SIHALAL. Selain itu, pemegang sertifikat juga wajib melakukan audit internal untuk memastikan bahwa produk atau jasa yang dihasilkan tetap memenuhi syarat kehalalan.

More information :

  1. (admin 1) 0821 3700 0107

  2. (admin 2) 0815 7552 0823

0 tampilan0 komentar

Postingan Terakhir

Lihat Semua

Tips Memilih Catering Halal untuk Acara Besar

LPH BMS - Mengadakan acara besar, seperti pernikahan, seminar, atau konferensi, pasti membutuhkan banyak persiapan. Salah satu yang...

Comments


bottom of page